You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3.452 Kendaraan di Jakut Ditindak Petugas Dishub
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

3.452 Kendaraan di Jakut Ditindak

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara sedikitnya telah menindak 3.452 kendaraan selama periode September 2016 dari sejumlah ruas jalan di wilayahnya.

Dari jumlah itu, ada 849 kendaraan roda dua dan 593 kendaraan roda empat yang digembosi

Kepala Sudinhubtrans Jakarta Utara, Benhard Hutajulu menyebutkan, 3.452 kendaraan yang ditindak tersebut diberikan sanksi tilang sebanyak 1.479 kendaraaam, disetop operasi 92 kendaraan, diderek 421 kendaraan.

"Dari jumlah itu, ada 849 kendaraan roda dua dan 593 kendaraan roda empat yang digembosi," katanya, Kamis (6/10).

Parkir Sembarangan, 23 Mobil Diderek

Ia menyampaikan, ribuan kendaraan ini ditindak dari sejumlah ruas jalan seperti Jl Raya Cilincing, Jl RE Martadinata, Jl Yos Sudarso, Jl Kelapa Gading, dan Jl Pluit Raya. Sanksi tilang dan setop operasi diberikan bagi kendaraan yang tidak layak dan tak mengantongi surat kendaraan.

"Kendaraan yang disetop operasi dibawa ke Tanah Merdeka, Pulogebang, dan Rawa Buaya," sambungnya.

Benhard melanjutkan, sanksi derek dan cabut pentil diberikan bagi kendaraan yang parkir liar di bahu jalan dan trotoar. Kendaraan yang diderek dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu dengan sistem pembayaran non tunai.

"Jika dikalkulasi, hasil dari penderekan selama September mencapai Rp 210.500.000," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye949 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye933 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati